Setya Novanto Ditetapkan Kembali sebagai Tersangka Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu
kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk
berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto sebelumnya lolos dari
status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan
praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto
sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa
pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan
dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir
Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017
atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Dalam kasus ini, Novanto
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka
sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri
atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan
dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan
kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Tidak ada komentar