Potensi Teknologi Finansial dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat membuka seminar bertajuk 'Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges' di Surabaya, Jumat (10/11/2017). |
Fenomena kemunculan teknologi
finansial (tekfin) syariah telah terjadi di berbagai belahan dunia. Hal inilah
yang menjadi latar belakang Bank Indonesia (BI) mengangkat potensi tekfin dalam
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Tekfin memang kian berkembang di
seluruh dunia seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kini tekfin
muncul dalam berbagai bentuk dan skema, termasuk tekfin syariah yang mulai
mengalami perkembangan. Di beberapa negara, seperti Dubai, Kanada, Singapura,
dan Malaysia tekfin yang dimiliki lebih difokuskan pada pemberian pinjaman.
Indonesia juga dinilai memiliki
peluang penerapan tekfin syariah yang besar dan mampu membawa berbagai manfaat.
Hal itu disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat membuka seminar
bertajuk 'Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges',
Jumat (10/11/2017) di Surabaya. Seminar ini merupakan rangkaian dari kegiatan
Indonesia Shari'a Economic Forum 2017.
Selain tekfin, pengembangan
ekonomi syariah turut menjadi perhatian Indonesia saat ini. BI memandang bahwa
penerapan tekfin dalam skema syariah tetap perlu mengacu pada fokus
pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam hal ini, beberapa hal perlu
menjadi perhatian, yaitu penguatan aspek kelembagaan infrastruktur tekfin
syariah, penerapan tekfin secara efisien dan tepat guna, serta sosialisasi dari
para pelaku tekfin ke lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Di samping
itu, pemahaman masyarakat akan tekfin juga perlu ditingkatkan.
Dari sisi aplikasinya, banyak
bidang usaha yang berpotensi untuk disentuh tekfin syariah, misalnya
kemandirian pesantren berbasis teknologi. Dengan banyaknya produk-produk
berkualitas yang dihasilkan oleh berbagai pesantren, tekfin syariah dapat
menyediakan platform kerja sama saling suplai hasil produk antarpesantren. Di
bidang lain seperti wisata halal, potensi kehadiran tekfin untuk memfasilitasi
layanan pembayaran atau pemasaran juga sangat besar.
Dalam menggali potensi tekfin
berbasis syariah di Indonesia, usaha seluruh pihak harus dikerahkan.
Rambu-rambu syariah di area tekfin, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum,
administrasi pajak, akuntansi, hingga audit, perlu diyakini dan dijaga dengan
baik. Oleh karena itu, para akademisi, pakar fiqih, regulator, praktisi
keuangan, dan pelaku start-up perlu duduk bersama dan bersinergi untuk
melakukan kajian, pengembangan, serta pengawasan terhadap aplikasi Fintech
berbasis syariah, khususnya di Indonesia.
Tidak ada komentar