Header Ads

Potensi Teknologi Finansial dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat membuka seminar bertajuk 'Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges' di Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Fenomena kemunculan teknologi finansial (tekfin) syariah telah terjadi di berbagai belahan dunia. Hal inilah yang menjadi latar belakang Bank Indonesia (BI) mengangkat potensi tekfin dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Tekfin memang kian berkembang di seluruh dunia seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kini tekfin muncul dalam berbagai bentuk dan skema, termasuk tekfin syariah yang mulai mengalami perkembangan. Di beberapa negara, seperti Dubai, Kanada, Singapura, dan Malaysia tekfin yang dimiliki lebih difokuskan pada pemberian pinjaman.
Indonesia juga dinilai memiliki peluang penerapan tekfin syariah yang besar dan mampu membawa berbagai manfaat. Hal itu disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat membuka seminar bertajuk 'Growing Demand for Fintech in Islamic Finance and Its Challenges', Jumat (10/11/2017) di Surabaya. Seminar ini merupakan rangkaian dari kegiatan Indonesia Shari'a Economic Forum 2017.
Selain tekfin, pengembangan ekonomi syariah turut menjadi perhatian Indonesia saat ini. BI memandang bahwa penerapan tekfin dalam skema syariah tetap perlu mengacu pada fokus pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam hal ini, beberapa hal perlu menjadi perhatian, yaitu penguatan aspek kelembagaan infrastruktur tekfin syariah, penerapan tekfin secara efisien dan tepat guna, serta sosialisasi dari para pelaku tekfin ke lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Di samping itu, pemahaman masyarakat akan tekfin juga perlu ditingkatkan.
Dari sisi aplikasinya, banyak bidang usaha yang berpotensi untuk disentuh tekfin syariah, misalnya kemandirian pesantren berbasis teknologi. Dengan banyaknya produk-produk berkualitas yang dihasilkan oleh berbagai pesantren, tekfin syariah dapat menyediakan platform kerja sama saling suplai hasil produk antarpesantren. Di bidang lain seperti wisata halal, potensi kehadiran tekfin untuk memfasilitasi layanan pembayaran atau pemasaran juga sangat besar.

Dalam menggali potensi tekfin berbasis syariah di Indonesia, usaha seluruh pihak harus dikerahkan. Rambu-rambu syariah di area tekfin, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi, hingga audit, perlu diyakini dan dijaga dengan baik. Oleh karena itu, para akademisi, pakar fiqih, regulator, praktisi keuangan, dan pelaku start-up perlu duduk bersama dan bersinergi untuk melakukan kajian, pengembangan, serta pengawasan terhadap aplikasi Fintech berbasis syariah, khususnya di Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.