Jaga Moral, Pesan Mahfud MD Untuk Para Hakim
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata
Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa penyebab paling parah terjadinya kekacauan
hukum di Indonesia adalah karena persoalan moral.
"Hukum sebagai ilmu itu
gampang, tapi hukum sebagai moral itu yang paling susah," kata Mahfud
dalam pidatonya saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN)
ke-4 tahun 2017 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat
(10/11/2017) malam.
Menurut Mahfud, persoalan moral
tersebut yang sering menjadi penyebab jual beli hukum di Indonesia sering
terjadi.
"Jangan lupa mendidik calon
sarjana hukum untuk mempunyai moral, yang baik dan bertanggungjawab," kata
Mahfud.
"Saya optimistis untuk itu,
di kampus-kampus itu sudah mulai bergairah orang-orang menyuarakan soal
tegaknya hukum," tambahnya.
Mahfud memberi contoh bagaimana
praktek jual beli hukum itu terjadi. Misalnya, sarjana hukum yang duduk sebagai
hakim.
"Saya hakimnya, kalau saya
sarjana hukum saya bisa mencari dalil untuk menyatakan A pemenang, B
salah," kata dia.
"Ini loh A menang menurut
pasal ini, UU ini, B kalah. Tapi saya juga bisa mengatakan B menang dan A
kalah. Dalilnya UU nomor sekian, A kalah," lanjut dia.
Karenanya, kata Mahfud, praktek
jual beli hukum selamanya akan tetap terjadi jika para sarjana hukum yang duduk
sebagai hakim tak memiliki moral yang baik.
"Orang kalau tidak bermoral,
A mau bayar berapa? Saya Hakim, saya Jaksa, mau bayar berapa? Berani Rp 10
miliar, kalau enggak berani saya jual ke B. Berani berapa?," kata dia.
"Bapak bisa diancam dengan UU
tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal sekian, buktinya ini. Bapak juga bisa
dikenakan UU tindak pidana pencucian uang," terang Mahfud.
"Tipikor mungkin 4-5 tahun,
tapi kalau pencucian uang seumur hidup, atau 20 tahun, bapak mau bayar enggak?
Kalau enggak saya tutup saya pakai pasal ini, kalau mau bapak mau bayar saya
pakai pasal ini," lanjut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, apa yang ia
beberkan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Ia tahu segala praktek hitam
peradilan di Tanah Air lantaran pernah menjadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
"Bisa, wong saya ini Hakim
tahu caranya untuk memenangkan dan mengalahkan orang. Nah, di situ lah
pentingnya moral. Disamping teknis-teknis hukum itu," ujar Mahfud.
"Anda bisa belajar hukum jauh
lebih pandai dari saya, buka internet baca sendiri. Tapi kalau moral tidak
bisa. Moral tak bisa dibuka di internet," tutup pakar hukum tata negara
tersebut.
Tidak ada komentar