Header Ads

Jaga Moral, Pesan Mahfud MD Untuk Para Hakim

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan bahwa penyebab paling parah terjadinya kekacauan hukum di Indonesia adalah karena persoalan moral.

"Hukum sebagai ilmu itu gampang, tapi hukum sebagai moral itu yang paling susah," kata Mahfud dalam pidatonya saat pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 tahun 2017 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017) malam.
Menurut Mahfud, persoalan moral tersebut yang sering menjadi penyebab jual beli hukum di Indonesia sering terjadi.
"Jangan lupa mendidik calon sarjana hukum untuk mempunyai moral, yang baik dan bertanggungjawab," kata Mahfud.
"Saya optimistis untuk itu, di kampus-kampus itu sudah mulai bergairah orang-orang menyuarakan soal tegaknya hukum," tambahnya.
Mahfud memberi contoh bagaimana praktek jual beli hukum itu terjadi. Misalnya, sarjana hukum yang duduk sebagai hakim.
"Saya hakimnya, kalau saya sarjana hukum saya bisa mencari dalil untuk menyatakan A pemenang, B salah," kata dia.
"Ini loh A menang menurut pasal ini, UU ini, B kalah. Tapi saya juga bisa mengatakan B menang dan A kalah. Dalilnya UU nomor sekian, A kalah," lanjut dia.
Karenanya, kata Mahfud, praktek jual beli hukum selamanya akan tetap terjadi jika para sarjana hukum yang duduk sebagai hakim tak memiliki moral yang baik.
"Orang kalau tidak bermoral, A mau bayar berapa? Saya Hakim, saya Jaksa, mau bayar berapa? Berani Rp 10 miliar, kalau enggak berani saya jual ke B. Berani berapa?," kata dia.
"Bapak bisa diancam dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal sekian, buktinya ini. Bapak juga bisa dikenakan UU tindak pidana pencucian uang," terang Mahfud.
"Tipikor mungkin 4-5 tahun, tapi kalau pencucian uang seumur hidup, atau 20 tahun, bapak mau bayar enggak? Kalau enggak saya tutup saya pakai pasal ini, kalau mau bapak mau bayar saya pakai pasal ini," lanjut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, apa yang ia beberkan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Ia tahu segala praktek hitam peradilan di Tanah Air lantaran pernah menjadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
"Bisa, wong saya ini Hakim tahu caranya untuk memenangkan dan mengalahkan orang. Nah, di situ lah pentingnya moral. Disamping teknis-teknis hukum itu," ujar Mahfud.

"Anda bisa belajar hukum jauh lebih pandai dari saya, buka internet baca sendiri. Tapi kalau moral tidak bisa. Moral tak bisa dibuka di internet," tutup pakar hukum tata negara tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.