Header Ads

Mendagri Ingatkan Ormas Tak Menyebar Kebohongan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan publik, khususnya anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tak membuat atau menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, kabar bohong kerap mudah disebarkan tanpa lebih dulu dicari tahu kebenaran faktanya.

"Ada yang dengan bangganya menyebar, Anda (menyebarkan hoax) ditangkap duluan. Baca dulu siapa yang ngirim, walaupun satu organisasi," ujar Menteri Tjahjo dalam acara salah satu ormas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Dalam Negeri, Yogyakarta Jalan Melati Kulon, Nomor 1, Baciro, Gondokusuman pada Kamis, 21 September 2017.
Menteri Tjahjo menegaskan pesan yang hendak dibagi harus dilihat dari sejumlah aspek. Mulai maksudnya yang baik, tak ada unsur ujaran kebencian dan SARA. Jika sudah begitu, pesan bisa dibagikan.
Sekali memutar balikkan fakta dan fitnah, katanya, akan ditindak. "Orang boleh beda partai, beda pendapat dan mengkritik, tapi tak boleh mengumbar SARA dan menyebar kebohongan," tegasnya.
Ia mengaku memperoleh kabar bohong soal pemerintah tak mengirimkan bantuan ke kelompok muslim Rohingnya, Myanmar yang jadi korban kekerasan. Padahal, Pemerintah Indonesia mengirimkan sejumlah bantuan ke Rohingnya dan langkah itu mendapat apresiasi dari internsioanal.
"Sebagai anggota ormas harus menjaga kesatuan NKRI dan pancasila. Pesan yang disebar harus menjaga persatuan bangsa," katanya.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan siapa yang menyebar berita bohong dan mengganggu NKRI harus ditindak tegas.

"Siapa yang mengganggu NKRI, mengumbar kebencian, SARA, dan menyebar berita bohong harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.