Mendagri Ingatkan Ormas Tak Menyebar Kebohongan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengingatkan publik, khususnya anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tak
membuat atau menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, kabar bohong kerap
mudah disebarkan tanpa lebih dulu dicari tahu kebenaran faktanya.
"Ada yang dengan bangganya
menyebar, Anda (menyebarkan hoax) ditangkap duluan. Baca dulu siapa yang
ngirim, walaupun satu organisasi," ujar Menteri Tjahjo dalam acara salah
satu ormas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengembangan Sumberdaya,
Kementerian Dalam Negeri, Yogyakarta Jalan Melati Kulon, Nomor 1, Baciro,
Gondokusuman pada Kamis, 21 September 2017.
Menteri Tjahjo menegaskan pesan
yang hendak dibagi harus dilihat dari sejumlah aspek. Mulai maksudnya yang
baik, tak ada unsur ujaran kebencian dan SARA. Jika sudah begitu, pesan bisa
dibagikan.
Sekali memutar balikkan fakta dan
fitnah, katanya, akan ditindak. "Orang boleh beda partai, beda pendapat
dan mengkritik, tapi tak boleh mengumbar SARA dan menyebar kebohongan,"
tegasnya.
Ia mengaku memperoleh kabar bohong
soal pemerintah tak mengirimkan bantuan ke kelompok muslim Rohingnya, Myanmar yang
jadi korban kekerasan. Padahal, Pemerintah Indonesia mengirimkan sejumlah
bantuan ke Rohingnya dan langkah itu mendapat apresiasi dari internsioanal.
"Sebagai anggota ormas harus
menjaga kesatuan NKRI dan pancasila. Pesan yang disebar harus menjaga persatuan
bangsa," katanya.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi
dengan tegas menyatakan siapa yang menyebar berita bohong dan mengganggu NKRI
harus ditindak tegas.
"Siapa yang mengganggu NKRI,
mengumbar kebencian, SARA, dan menyebar berita bohong harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo.
Tidak ada komentar